Kenapa Nak Pergi Umrah ? Panggilan ALLAH

Umrah Itu Menziarahi Kaabah

Pertama :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ
مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
[Al-Baqarah : 196]

(Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah), artinya lakukanlah dengan memenuhi semua haknya (dan jika kamu terkepung), artinya terhalang untuk menyelesaikannya disebabkan ada musuh, (maka hendaklah menyembelih hewan yang mudah didapat), yaitu seekor kambing (dan janganlah kamu cukur kepalamu), maksudnya jangan tahalul (sebelum sampai sembelihan) tersebut (ke tempat penyembelihannya), artinya tempat penyembelihannya. Menurut Syafii adalah tempat terkepung itu. Maka hendaklah disembelih di sana dengan niat tahalul, lalu dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kemudian bercukur rambut, sehingga dengan demikian tercapailah tahalul. (Dan barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan pada kepalanya) berkutu dan pusing, lalu ia bercukur di waktu ihram (maka hendaklah ia membayar fidyah), (yaitu berpuasa) selama tiga hari (atau bersedekah) sebanyak tiga sukat makanan pokok penduduk itu kepada enam orang fakir miskin (atau berkurban), artinya menyembelih kambing. 'Au' yang berarti 'atau' memberi kesempatan untuk memilih. Termasuk pula dalam hal ini orang yang bercukur tanpa halangan apa-apa, karena ia lebih pantas lagi untuk membelinya, membayar denda atau tebusan. Demikian pula orang yang menikmati apa-apa yang dilarang tanpa bercukur, seperti memakai minyak wangi, pakaian yang berjahit atau minyak rambut yang disebabkan sesuatu halangan atau lainnya (Maka apabila kamu telah merasa aman) dari bahaya musuh-musuhmu, misalnya mereka telah pergi atau sudah tidak ada lagi (maka bagi siapa yang hendak bertamatu) yaitu (mendahulukan umrah) disebabkan telah kosongnya ia dari larangan-larangan ihram (daripada haji), maksudnya sampai saat ihram dengannya asal saja masih pada bulan-bulannya, (maka hendaklah wajib ia menyembelih kurban yang mudah didapat), yaitu seekor kambing yang harus disembelihnya sesudah ihram haji, dan lebih utama pada hari kurban. (Tetapi apabila ia tidak menemukan) kurban, misalnya karena hewan itu tidak ada, atau tidak punya uang untuk membelinya, (maka hendaklah ia berpuasa), artinya wajib atasnya berpuasa (tiga hari dalam masa haji) artinya sewaktu sedang ihram, dengan demikian ia wajib melakukan ihram sebelum tanggal tujuh Zulhijah, dan lebih utama sebelum tanggal enam, karena makruhnya berpuasa pada hari Arafah, sedangkan menurut salah satu di antara dua pendapat Syafii yang lebih sah, tidak boleh mempuasakannya pada hari-hari tasyrik (dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang) ke kampung halamanmu, baik Mekah atau lainnya. Ada pula yang mengatakan jika telah selesai dari pekerjaan-pekerjaan haji tanpa mempedulikan soal di rantau atau tidaknya. (Itulah sepuluh hari yang sempurna) suatu jumlah untuk menguatkan yang sebelumnya. (Demikian itu) maksudnya hukum yang telah disebutkan tadi berupa kewajiban menyembelih kurban atau berpuasa bagi orang yang mengerjakan haji secara tamatu (adalah bagi orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidilharam). Menurut Syafii, tidak berada kurang dari dua marhalah dari tanah suci. Jika sebaliknya, maka tak ada kurban dan tidak pula berpuasa sekalipun ia melakukan tamatu. Disebutkannya ahli atau penduduk, memperingatkan kita disyaratkannya status sebagai penduduk. Sekiranya ia bermukim sebelum bulan-bulan haji tetapi tidak menjadi penduduk tetap, lalu ia bertamatu, maka wajiblah baginya demikian itu. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Syafii, sedangkan pendapatnya yang kedua adalah tidak wajib. 'Ahli' itu merupakan sindiran terhadap diri orang yang bersangkutan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, termasuk pula dalam tamatuk ini ialah qiran artinya orang yang ihram dengan haji dan umrah sekaligus atau memasukkan haji ke dalam umrah sebelum memulai tawaf (Dan bertakwalah kamu kepada Allah), yakni mengenai perintah dan larangan-Nya (serta ketahuilah bahwa Allah amat berat siksaan-Nya), yakni bagi orang yang melanggar peraturan-Nya.

Kedua :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
[Al-Imran : 97]

(Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata) di antaranya (makam Ibrahim) yakni batu tempat berpijaknya Ibrahim sewaktu mendirikan Baitullah itu. Kedua telapak kakinya meninggalkan bekas padanya sampai sekarang dan tetap sepanjang zaman walaupun pemerintahan yang berkuasa sudah silih berganti. Di antaranya pula dilipatgandakannya pahala kebaikan bagi yang salat di dalamnya dan burung tidak dapat terbang di atas Kakbah (dan barang siapa memasukinya menjadi amanlah dia) artinya bebas dari ancaman pembunuhan, keaniayaan dan lain-lain. (Mengerjakan haji di Baitullah itu menjadi kewajiban manusia terhadap Allah) Ada yang membaca hajja dengan makna menyengaja. Lalu sebagai badal dari 'manusia' ialah (yakni orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya) yang oleh Nabi saw. ditafsirkan dengan adanya perbekalan dan kendaraan, menurut riwayat Hakim dan lain-lain. (Barang siapa yang kafir) terhadap Allah atau terhadap kewajiban haji (maka sesungguhnya Allah Maha Kaya terhadap seluruh alam) artinya tidak memerlukan manusia, jin dan malaikat serta amal ibadah mereka.

Ketiga :

وَأَذِّنْ فِي النَّـاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيـقٍ
 Al-Hajj [22]
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,”

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُـمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَـائِسَ الْفَقِير

“supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” ( Al-Hajj [22]; (Al Hajj: 27-28)

Keempat :

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
[Al-Hajj : 27]

(Dan berserulah) serukanlah (kepada manusia untuk mengerjakan haji) kemudian Nabi Ibrahim naik ke puncak bukit Abu Qubais, lalu ia berseru, "Hai manusia! Sesungguhnya Rabb kalian telah membangun Baitullah dan Dia telah mewajibkan kalian untuk melakukan haji, maka sambutlah seruan Rabb kalian ini". Lalu Nabi Ibrahim menolehkan wajahnya ke kanan dan ke kiri serta ke arah Timur dan ke arah Barat. Maka menjawablah semua orang yang telah ditentukan baginya dapat berhaji dari tulang-tulang sulbi kaum lelaki dan rahim-rahim kaum wanita, seraya mengatakan,

 "Labbaik allaahumma Labbaika",

artinya: Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu. Sedangkan Jawab dari Amar yang di muka tadi ialah (niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki) lafal Rijaalan adalah bentuk jamak dari lafal Raajilun, wazannya sama dengan lafal Qaaimun yang bentuk jamaknya adalah Qiyaamun; artinya berjalan kaki (dan) dengan berkendaraan (dengan menaiki unta yang kurus) karena lamanya perjalanan; lafal Dhamirin dapat ditujukan kepada jenis jantan dan betina (mereka datang) yakni unta-unta kurus itu yang dimaksud adalah orang-orang yang mengendarainya (dari segenap penjuru yang jauh) dari daerah yang perjalanannya sangat jauh.

Kelima :

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…” 
(Al-Hajj: 30).
Dan Allah juga berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” 
(Al Hajj: 32).

Ulasan

Catatan Popular